JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Senin (20/1/2025).
Tersangka berinisial SB (44), warga setempat, ditangkap di sebuah bengkel di Desa Sambelia, yang diduga menjadi lokasi ia menjalankan aksinya.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 13,27 gram.
Barang tersebut telah dipisahkan ke dalam plastik-plastik kecil yang siap diedarkan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, S.H.
Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, di mana polisi menangkap seorang pelaku di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Pelaku tersebut memberikan informasi terkait jaringan pengedar narkoba di wilayah Sambelia.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan. Tersangka telah ditetapkan dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung,” tambah Iptu Sastrawan.
SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Sastrawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan