JURNALNEWS.CO.ID – Polda Bali melalui Satuan Direktorat Reserse Narkoba tengah memburu seorang warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan kebun ganja hidroponik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., menyatakan bahwa WNA tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok bibit ganja kepada pasangan suami istri NR (31), warga negara Belanda, dan KV (33), warga negara Rusia.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka (NR) mendapatkan bibit ganja dari seseorang yang bernama Mr. C yang saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk keberadaannya,” ujar Kombes Radiant, Jumat (3/10/2025), seperti dilaporkan Antaranews.
Kasus kebun ganja hidroponik ini terungkap pada Rabu (1/10) lalu, dan Polda Bali telah menetapkan NR sebagai tersangka. Sementara istrinya, KV, masih diperiksa sebagai saksi.
Polda Bali terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan narkoba serta sumber pendanaan yang melibatkan kedua WNA tersebut di Bali.
“Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Mr. C dan jaringan yang ada di Bali, maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut,” jelas Kombes Radiant.
Menurut hasil pemeriksaan terhadap NR, belum dapat dipastikan apakah ganja yang telah dipanen atau dihasilkan dari kebun hidroponik tersebut telah diedarkan. Namun, dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, pihak kepolisian menduga adanya peredaran narkotika dari hasil tersebut.
“Saat ini kita masih mendalami karena kan kalau kita lihat dari bukti yang ada bahwa ada kemungkinan bahwa yang bersangkutan mungkin juga akan menjual, karena kan di situ kita lihat memang ada timbangan di dalam, sehingga kan ada dugaan bahwa dia juga mungkin akan mengedarkan ke orang-orang yang tertentu yang mungkin dia kenal,” tambahnya.
Sebelumnya, dua WNA tersebut ditangkap setelah diketahui menyewa sebuah rumah dan mengubahnya menjadi kebun ganja hidroponik. Kombes Radiant menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan pasutri itu terstruktur dengan baik, dilengkapi sistem pendingin, pengaturan suhu, penyiraman, pemupukan, pencahayaan, serta pengawasan CCTV di tiap area kebun.

Tinggalkan Balasan