JURNALNEWS.CO.ID – Standar audit merupakan ukuran mutu pekerjaan audit yang diterapkan oleh organisasi profesi audit, berupa syarat-syarat minimum yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya. Standar audit adalah pedoman untuk mengaudit laporan keuangan historis. Standar audit diperlukan agar hasil pemeriksaan audit berkualitas. 

Standar Audit terdiri dari 10 standar, yang dirinci dalam Pernyataan Standar Audit (PSA). Anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan publik harus mematuhi Pernyataan Standar Audit yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). 

Tujuan dari standar audit ini adalah untuk mengukur kualitas audit. Standar tersebut memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi auditor dalam melaksanakan tugasnya. Kesepuluh standar auditing tersebut dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu: standar umum, standar kerja lapangan, dan standar pelaporan.

Standar umum: 

1. Auditor harus memiliki pelatihan dan penguasaan teknis yang memadai  

2  Auditor harus memiliki independensi dalam sikap mentalnya 

3. Auditor harus melakukan kehati-hatian profesional dalam melaksanakan audit dan membuat laporan  

Standar kegiatan lapangan:

1. Kegiatan audit harus cukup terencana 

2. Auditor harus mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai struktur pengendalian internal  

3. Auditor harus mendapat bukti yang cukup dan kompeten 

Standar pelaporan:

1. Auditor harus menyebutkan dalam laporannya apakah laporan keuangan dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum atau tidak  

2. Laporan tersebut harus menjelaskan berbagai kondisi dimana prinsip akuntansi yang berterima umum atau tidak 

3. Laporan tersebut harus mengidentifikasi berbagai hal yang tidak memiliki pengungkapan informasi yang memadai  

4. Laporan  tersebut harus berisi pernyataan pendapat auditor atas laporan keuangan secara umum 

Standar auditing dapat diterapkan pada  setiap audit laporan keuangan oleh seorang auditor indpenden tanpa memandang skala ukuran kegiatan klien bentuk organisasi bisnis, jenis industry, atau apakah tujuan entitas adalah mencari laba. Konsep materialitas dan risiko mempengaruhi seluruh standar audit, khususnya pada standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Materialitas berkaitan dengan arti penting relative suatu hal ( benda, jasa , atau nilai).

Standar audit dapat berfungsi untuk mencegah kelalaian, penipuan dan ketidakjujuran. Standar auditing juga dapat mendorong dan membantu akuntan publik untuk menggunakan keahlian jabatannya untuk menjaga kerahasiaan informasi atau data yang diperoleh, melakukan pengendalian mutu dan berperilaku secara profesional. Standar ini menentukan kompetensi akuntan publik didorong untuk mendapatkan pengalaman yang cukup.

Prosedur auditing (auditing procedures) merupakan metode-metode yang digunakan serta yang dilakukan oleh auditor selama proses audit berlangsung. Diantaranya langkah-langkah seperti, menghitung kas kecil, memeriksa rekonsiliasi bank yang disusun oleh klien, mengamati perhitungan persediaan serta menginspeksi keabsahan kendaraan bermotor yang dibeli perusahaan. Standar auditing yang dapat diterapkan pada setiap audit laporan keuangan, maka prosedur auditing dapat berbeda antara satu klien dengan klien yang lainnya, dikarenakan terdapat perbedaan dalam skla kegiatan suatu entitas dengan entitas lainnya, perbedaan karakteristik, serta siat kompleksitas operasi dan sebagainya. 

Oleh: Naufal Akbar Nugraha (202010170311226)

Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis /Universitas Muhammadiyah Malang

Sebegai pemenuhan tugas mata kuliah Audit Substantif yang diampu oleh Ibu Novitasari Agus Saputri, S.Pd, M.Pd