JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Narkotika Polda Sumut berhasil menggagalkan Penyelundupan 99 KG Sabu. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda dan waktu berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan narkoba dilakukan di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan di Kota Langsa, Aceh dengan menangkap tersangka RJ (30) warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo, Kabupaten Aceh Utara dan Z (27 ) Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah. Jambo Aye, Aceh Utara.
“Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti 20 bungkus sabu-sabu seberat 20 kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1659 KYC B 1659 KYC,” kata Pol Kombes. Hadi Wahyudi, Senin (22/04).
Di lokasi penggerebekan kedua, polisi mengamankan dua tersangka lainnya yakni MR (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan DW (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kabupaten Bandahara Aceh Tamiang.
Dari TKP di dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 79 bungkus teh Cina kemasan berisi 79 kg sabu, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit mobil Toyota Avanza BL 1067 F warna putih.
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang pengiriman narkotika ke Medan menggunakan kendaraan sesuai dengan karakteristik yang diinformasikan,” kata Perwira Madya Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan, polisi terus mendalami keterangan tersangka kemudian mengendus 2 mobil yang masih berada di Kota Langsa yang diduga memiliki jaringan dengan Richie Juwanda dan Zulkifli.
“Salah satu mobil diduga membawa narkotika jenis sabu,” kedua tersangka mengaku sabu tersebut dibawa oleh teman yang berada di belakangnya dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza BL warna putih. 1067 F.
Kombes Polisi. Hadi Wahyudi mengatakan, Penyelundupan 99 KG Sabu ditemukan tiga tas besar berwarna hitam berisi 79 kg sabu. Selanjutnya, semua barang bukti dibawa ke Mapolres Sumut untuk diproses hukum.

Tinggalkan Balasan