JURNALNEWS.CO.ID – Polres Kepulauan Seribu, Jakarta, berhasil menggagalkan upaya pengedaran sabu seberat 5 kg. Narkoba jenis sabu itu diduga akan dipasarkan kepada wisatawan.
Kasat Reskrim Kepulauan Seribu, AKP Ashari Firmansyah mengatakan sabu yang dijual pelaku memiliki harga yang sangat fantastis. Tersangka BP hanya menjual 1 kg saja nilainya seharga Rp. 1 miliar. Barang bukti yang di sita 5 kg, jadi kalau totalnya Rp 5 miliar.
Diduga salah satu pengguna ingin pesta di pulau itu, ujar Kasat Reskrim Kepulauan Seribu, Rabu (26/1) Kanit Reskrim Kep Seribu mengatakan setelah penangkapan ini, Polres Kepulauan Seribu memutuskan untuk memperketat keluar masuknya wisatawan.
Pemeriksaan acak telah dilakukan untuk memastikan tidak ada pengguna narkoba. Dikarenakan seringnya ditemukan satu atau dua penumpang membawa narkoba atau minuman keras hal tersebut pasti kami amankan,” Jelas Kanit Reskrim Kep Seribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan tersangka BP menjual kembali sabu yang dimilikinya dengan klip kecil.
Dalam penggeledahan rumah BP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/11) juga ditemukan barang bukti. Di tempat itu, polisi menemukan 5 kg sabu yang dikemas menjadi beberapa bagian.
Paket pertama berisi delapan bungkus plastik hitam dengan kode A, B, C, D, dan E di dalamnya. “Kemudian tim penyidik juga berhasil mengamankan satu kotak plastik hitam yang di dalamnya terdapat bungkus plastik klip berisi sabu berkode F,” jelas Endra Zulpan.
Penyidik juga menemukan alat timbangan digital kecil yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa BP adalah residivis dari kasus yang sama. Sebelumnya, ia kedapatan memiliki sabu seberat 1,5 gram dan ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan