JURNALNEWS.CO.ID – Bali – Polda Bali mengungkapkan bahwa terdapat sembilan orang yang diduga sebagai pelaku perampokan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial II.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Ariasandy, S.I.K., menyatakan bahwa para terduga pelaku yang disebutkan dalam laporan korban berasal dari Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan.
“Korban melaporkan adanya sembilan orang yang diduga merupakan WNA dari Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan,” ujarnya, dikutip dari Antaranews, Jumat (31/1/25).
Pihak kepolisian telah memanggil para terduga pelaku melalui konsulat masing-masing untuk dimintai keterangan. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan meskipun sudah dipanggil sebanyak dua kali.
“Sesuai laporan korban, sembilan orang tersebut sudah dipanggil melalui konsulat masing-masing. Namun, hingga saat ini mereka belum hadir,” jelasnya.
Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Polisi telah melakukan penyelidikan serta mengirimkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.
Selain itu, Polda Bali juga telah menggelar dua kali pra-rekonstruksi di lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, kedutaan besar, dan imigrasi terkait kasus ini.
Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku perampokan dan penculikan tersebut.
“Polda Bali sangat serius menangani kasus ini dan berharap dapat segera mengungkap para pelakunya,” tegasnya.
Kronologi Perampokan
Sebelumnya, Polda Bali menyelidiki kasus perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah WNA terhadap seorang WNA Ukraina berinisial II. Dalam rekaman video yang beredar, korban dan sopirnya menjadi sasaran penculikan serta perampokan aset kripto senilai sekitar Rp3,4 miliar.
Peristiwa ini terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu, korban bersama sopirnya yang berinisial A mengendarai mobil BMW putih di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Tiba-tiba, dua mobil menghadang kendaraan mereka—sebuah mobil Alphard memblokir jalan dari depan, sementara satu mobil lainnya menutup dari belakang.
Empat orang berpakaian hitam, mengenakan masker, dan membawa senjata berupa pisau, palu, serta pistol keluar dari salah satu mobil. Mereka kemudian memborgol tangan korban dan sopirnya serta menutup kepala mereka dengan kain hitam sebelum membawa mereka ke salah satu mobil.
Korban dan sopirnya dibawa ke sebuah vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Setibanya di vila, para pelaku merampas ponsel korban dan mulai melakukan pemukulan agar korban menyerahkan akses ke akun binance miliknya untuk mentransfer aset kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
“Korban dipukul dan dipaksa memberikan akses akun binance agar aset kriptonya dapat diambil,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami berbagai luka, termasuk di telinga kanan, pergelangan tangan, mata kiri, kepala bagian belakang, dan pinggang kanan. Selain itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3,49 miliar.

Tinggalkan Balasan