JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NS dan GJ.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira. Polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Serang-Merak. Pembelian dilakukan menggunakan mobil dump truck tronton.
BBM yang telah dibeli kemudian tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Solar tersebut dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, NS yang disebut sebagai pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para sopir. Dana tersebut digunakan sebagai modal pembelian solar bersubsidi sebesar Rp1 juta untuk masing-masing sopir.
Pembelian dilakukan melalui transfer menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah mengisi solar bersubsidi di SPBU, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA. BBM kemudian diturunkan dari tangki kendaraan untuk dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter.
Dalam proses tersebut, RH yang merupakan karyawan NS disebut bertugas memindahkan BBM dari tangki truk. Setiap kendaraan dilaporkan menurunkan tiga jerigen.
Solar yang telah dikumpulkan selanjutnya dipindahkan ke kempu berkapasitas sekitar satu ton. BBM tersebut kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Maruli pada Minggu (27/09).
Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka.
Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi. Modus yang digunakan yakni membeli solar subsidi atau bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian mengeluarkannya dari tangki kendaraan untuk ditampung dalam kempu sebelum dijual kembali dengan harga industri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit mobil truck tronton dan satu kempu yang berisi sekitar 1.000 liter BBM subsidi jenis bio solar.
Selain itu, penyidik menyita 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar.
Barang bukti lainnya berupa satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun memasukkannya kembali ke tangki ketika BBM dijual.
Polisi juga mengamankan empat buah selang dan satu buah corong.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut juga diterapkan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan