JURNALNEWS.CO.ID, — Polda Aceh bersama jajaran kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan total barang bukti mencapai 32 ton solar. Dalam serangkaian operasi yang berlangsung pada 19–25 Oktober 2026, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan di sejumlah wilayah hukum polres dan polresta jajaran Polda Aceh.

“Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Joko di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 18 kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan praktik penyelewengan BBM subsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Penyalahgunaan solar subsidi berpotensi mengganggu rantai distribusi energi dan mengurangi ketersediaan bahan bakar bagi konsumen yang berhak. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat, termasuk munculnya antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Joko mengungkapkan, rangkaian penindakan yang dilakukan kepolisian turut berdampak pada berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi sekaligus menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Polda Aceh menegaskan akan melanjutkan pengawasan serta menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap penyaluran energi bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak tetap memperoleh akses bahan bakar sesuai peruntukannya.