JURNALNEWS.CO.ID – Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Semarang. Barang bukti berupa 13,92 kilogram sabu-sabu dan 10.300 butir pil ekstasi disita dari dua tersangka yang kini telah diamankan.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka, RT (39) dan MIA (31), merupakan warga Surabaya. Penyelidikan bermula dari informasi terkait pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

“Kedua tersangka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada 22 Desember 2024. Mereka tiba di Pelabuhan Tanjung Emas pada pukul 21.00 WIB menggunakan Kapal Dharma Kartika VII,” ujar Kombes Anwar, Senin (6/1/2025).

Setelah tiba di Pontianak, kedua tersangka menginap di Hotel Mahkota. Satu pekan kemudian, mereka menerima sebuah kardus cokelat berisi narkoba yang diletakkan di tepi Gang Gajahmada 21. Kardus tersebut berisi 13 paket sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir pil ekstasi.

“Tersangka membongkar kardus tersebut dan menyembunyikan barang haram itu di dinding pintu belakang mobil, dashboard setir, serta sisi kanan kendaraan,” jelas Kombes Anwar.

Pada 2 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba dan Polsek KP3 setelah turun dari Kapal Dharma Kartika VII di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Menurut pengakuan RT, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang tak dikenal di Pontianak atas perintah DK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada pihak lain.

Kedua tersangka kini ditahan di Polda Jateng bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Anwar.