JURNALNEWS.CO.ID – Polda Jawa Tengah mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, satu tindak pidana atau kejahatan terjadi setiap 51 menit. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., dalam rilis akhir tahun di Markas Polda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Dalam laporannya, Artanto menjelaskan bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) mengalami penurunan sebesar 8,5 persen atau 914 kejadian dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tindak pidana ringan (tipiring) justru meningkat tajam hingga 342,5 persen atau 9.514 kejadian. Sementara itu, gangguan ketertiban turun 7,9 persen (399 kejadian), dan bencana turun 34,1 persen (280 kejadian).
“Crime clock menunjukkan satu kejahatan terjadi setiap 51 menit,” ujar Artanto, seperti dikutip dari laman Viva.
Data Kejahatan di Jawa Tengah
Sepanjang 2024, Polda Jateng menerima laporan 12.330 kasus kejahatan konvensional. Dari jumlah tersebut, 4.897 kasus berhasil diselesaikan, sementara 7.433 kasus masih dalam proses penanganan. Selain itu, terdapat 3.850 kasus kejahatan transnasional, dengan 1.554 kasus telah selesai dan 2.296 kasus masih ditangani.
Kejahatan yang berdampak pada kekayaan negara tercatat sebanyak 298 kasus, dengan rincian 108 kasus selesai dan 198 kasus dalam proses. Sementara itu, kejahatan yang berimplikasi kontijensi mencapai 8 kasus, di mana 3 kasus telah diselesaikan dan 5 kasus lainnya masih dalam penanganan.
“Presentase penyelesaian kasus mencapai 66,07 persen, sementara 34 persen lainnya masih dalam proses penyelidikan,” jelas Artanto.
Penyelesaian Perkara Kriminalitas
Pada tahun 2024, penyelesaian perkara kriminalitas mencapai 85,29 persen atau 4.827 kasus dari total 5.659 kasus. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 14,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah kasus kriminalitas pada 2024 mengalami penurunan sebesar 24,18 persen dibandingkan tahun 2023.
“Penyelesaian perkara tahun ini menunjukkan kemajuan signifikan,” tutup Artanto.

Tinggalkan Balasan