JURNALNEWS.CO.ID – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi pekerja seks komersial (PSK). Tersangka, Sukini alias Tini (40), ditangkap setelah diketahui merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan, namun justru memaksa mereka menjadi PSK.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Namun, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya setelah dipaksa bekerja sebagai PSK.
“Korban menolak dan ingin pulang, tetapi tersangka meminta uang Rp1 juta sebagai syarat kepulangan,” ujar Dwi Subagio, Selasa (4/2/2025).
Merasa terancam, keluarga korban yang didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka juga memiliki usaha karaoke dan menyewakan kamar untuk pemandu lagu (LC) yang memberikan layanan prostitusi kepada pengunjung.
“Tersangka memperoleh keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar untuk transaksi open BO,” jelasnya.
Usaha tersangka beroperasi di kawasan Gunung Kemukus, yang dikenal memiliki banyak tempat serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, serta Pasal 506 KUHP terkait keuntungan dari prostitusi.

Tinggalkan Balasan