JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.953,60 gram, hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas negara. Kamis (13/3)
Sabu tersebut diamankan dari operasi gabungan yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau, Bea Cukai Badau, serta Satgas Pamtas TNI di Kecamatan Badau.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bernawis, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, empat tersangka pria berhasil diamankan. Mereka kedapatan membawa sabu dalam dua tas ransel besar dan satu tas kecil berwarna abu-abu.
“Pada 28 Februari 2025, tim gabungan menghentikan dua sepeda motor yang dikendarai HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Badau Batu Putih. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 bungkus sabu dengan total berat hampir 20 kg,” ujar AKBP Bernawis.
Dari hasil interogasi, HN dan FE mengaku bahwa barang haram tersebut milik JT dan PT. Petugas kemudian menangkap keduanya di kawasan Jembatan Simpang Puskesmas Badau.
Lebih lanjut, para tersangka mengakui bahwa mereka diperintah oleh ABD dan WRT yang berada di Malaysia untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut AKBP Bernawis, HN dan FE telah dua kali menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui jalur tikus, sementara JT dan PT sudah lima kali melakukan aksi serupa.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Keempat tersangka kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan