JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis hasil dari 45 laporan polisi. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lobby Mapolda Kalsel, Kamis (11/9/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 101.662,8 gram sabu, 11.973,5 butir pil ekstasi, serta 134,07 gram serbuk ekstasi. Jika ditotal, nilai peredaran gelap barang haram itu mencapai lebih dari Rp110 miliar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa pengungkapan ini berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah (HST), dan Barito Kuala (Batola).

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan 60 tersangka, terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka tidak hanya berasal dari Kalimantan Selatan, tetapi juga dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jambi, Jakarta, dan Makassar.

Dari hasil penyelidikan, peredaran narkoba ini terhubung dengan jaringan antarprovinsi seperti Kalbar–Kalteng–Kalsel–Medan–Jakarta–Semarang–Banjarmasin serta Aceh–Medan–Jakarta–Banjarmasin, yang disebut masih terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti kali ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan lebih dari 520 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolda Kalsel.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam perang melawan narkoba. “Narkoba bukan hanya tentang penegakan hukum, melainkan juga upaya bersama menjauhi barang haram ini demi mewujudkan generasi muda sehat, cerdas, dan bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa pengungkapan besar ini merupakan hasil operasi sepanjang periode Mei hingga Agustus 2025.