JURNALNEWS.CO.ID – Polda Kepri, melalui Direktorat Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Jumat, 25 Oktober 2024. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7.047,03 gram sabu dan 3.866,45 gram ganja kering.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil insinerator, yang membakar barang bukti pada suhu 1.200° C untuk mencegah polusi dan menjaga lingkungan tetap aman.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang September hingga Oktober 2024 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika serta bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
“Ini adalah bukti dukungan terhadap program P4GN di Kepulauan Riau,” ujarnya, Jumat (25/10/24).
Ia menambahkan, total barang bukti sabu kristal yang disita mencapai 7.119,66 gram, di mana 52 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Sementara itu, total ganja kering yang disita adalah 3.881,50 gram, dengan 15 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,05 gram untuk pemeriksaan forensik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2); Pasal 112 Ayat (2); Pasal 113 Ayat (2); dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan