PALU -JURNALNEWS.CO.ID — Polda Sulawesi Tengah melalui Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan warga.
Pelaku berinisial EL (27), warga Hunian Sementara (Huntara) Mamboro, Kota Palu, ditangkap pada Senin (21/7/2025) oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng di kawasan Pergudangan Layana, Palu.
“Tersangka berinisial EL (27), alamat Huntara Mamboro Palu. Ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin (21/7/2025) di Pergudangan Layana Palu,” ujar PLH Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dikutip dari laman sultengterkini, Jumat (25/7/2025).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EL mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 43 lokasi berbeda, dan juga melakukan pembongkaran rumah di 21 tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka adalah seorang residivis kasus curanmor dan atau curat,” terang Sugeng.
Adapun wilayah yang menjadi sasaran aksi EL mencakup Kota Palu, Kabupaten Sigi, wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala, dan Dongi-Dongi Kabupaten Poso.
Saat ini, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan pelaku.
“Perkembangan informasi akan disampaikan kembali,” pungkas Sugeng.

Tinggalkan Balasan