JURNALNEWS.CO.ID – Polda Sumatera Utara memusnahkan 201,68 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkoba pada periode 9 September hingga 11 November 2024.
Selain itu, turut dimusnahkan ganja seberat 272,23 kilogram dan 40.118 butir pil ekstasi menggunakan incinerator, seperti disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Rabu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap 51 tersangka dari 32 kasus jaringan narkoba. “Kami berkomitmen memberantas narkoba yang menjadi akar berbagai kejahatan. Arahan Presiden Prabowo tegas: tidak ada lagi peredaran narkoba di Indonesia. Kami telah melaksanakan perintah ini dengan konsisten,” ujar Whisnu.
Dari barang bukti yang dimusnahkan, sekitar 1.935.758 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menjelaskan pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai jalur penyelundupan, termasuk darat, laut, dan udara.
Barang haram tersebut diidentifikasi berasal dari jaringan lokal hingga internasional, seperti dari Kabupaten Rokan Hilir menuju Medan, Aceh ke Makassar, dan dari Malaysia ke Bagan Asahan sebelum diedarkan ke Medan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui fiber menggunakan sampan, koper yang dibawa lewat pesawat, hingga penyembunyian di bagian pintu mobil. Jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi.
Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman mati.

Tinggalkan Balasan