JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap sembilan orang yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. “Tersangka yang diamankan berinisial S, W, MR, MS, P, M, dan T. MR dan W berperan sebagai pemilik usaha, sementara S merupakan pemilik bahan baku,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, terdapat tersangka lain yang berperan sebagai asisten, pengawas, dan penjual gas oplosan. Mereka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam aksinya, para pelaku memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg yang termasuk kategori non-subsidi. Proses pemindahan dilakukan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi, serta es batu untuk membantu transfer gas.

“Untuk mengisi satu tabung gas 12 kg, mereka menggunakan empat tabung gas 3 kg dengan modal Rp80 ribu-Rp100 ribu. Sedangkan untuk tabung gas 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung gas 3 kg dengan modal Rp306 ribu-Rp340 ribu,” jelas Indrawienny.

Setelah dioplos, gas tersebut dijual di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan keuntungan besar. “Para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg, dan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung untuk gas 50 kg,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.