JURNALNEWS.CO.ID – Briptu HN menjadi korban penganiayaan oleh tiga atasannya karena tidak menjawab pesan terkait penugasan yang ia dapat.

Kapolres Malaka, AKBP. Rudy Ledo membenarkan kasus ini. Ketiga perwira ini antara lain Kasat Reskrim Iptu TA, Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda MF dan Kapolsek Malaka Tengah (Malteng), Ipda HP.

“Informasi awal itu dugaannya Pak Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dengan Kapolsek Malteng,” ungkap Rudy dalam keterangannya 5 Februari 2025.

Kasus ini terjadi di kos-kosan Briptu HN pukul 02.30 WITA, Selasa 4 Januari. Ketiganya tiba-tiba mengunjungi Briptu HN. Tak lama berselang selisih paham terjadi.

Mulanya, Kasat Reskrim Iptu TA menugaskan Briptu HN sebagai anggota Jatanras Polres Malaka untuk mencari pelaku suatu kasus. Namun kemudian Briptu HN tak merespon Iptu TA yang ingin tahu progres kasus tersebut. Belum diketahui secara jelas mengapa Briptu HN abai terhadap pesan atasannya.

Briptu HN pun mendapat sejumlah pukulan dan tidak membalas ketiganya yang diduga telah mengonsumsi minuman keras.

“Kemungkinan ada di bawah pengaruh alkohol,” lanjutnya.

Akibatnya Briptu HN mengalami memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh. Sementara dari hasil pemeriksaan medis, kata Rudy, tidak ditemukan luka serius.

Rudy tidak membenarkan Briptu HN dikeroyok saat itu. Sesuai pemeriksaan awal, jelas Rudy, diketahui para perwira ini niatnya membina anggota tapi malah berbuat kelewatan.

“Ada kesalahpahaman di sana. Intinya, perlu diketahui, sebenarnya tujuannya para perwira itu membina hanya caranya kurang tepat,” kata Rudy.

Terkait sanksi, kata dia, ditentukan nanti setelah hasil pemeriksaan dari Propam Polda NTT keluar. Sanksi yang bisa dijatuhkan berupa sanksi etik dan disiplin.

Rudy sendiri tidak membenarkan adanya perwira yang membina dengan cara berlebihan. Ia tidak segan akan mengevaluasi secara internal dan menindak tegas perwira berperangai demikian.

Penulis: Putra Firmandus