JURNALNEWS.CO.ID – Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pendeta berinisial DKBH (67), warga Sukorejo Kota Blitar diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah para korban menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada orang tua masing-masing, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Diketahui orang tua korban merupakan pelayan tempat ibadah dan sudah mengenal tersangka. Dia beserta ketiga anaknya tinggal di salah satu ruangan di gereja sejak 2021 sampai 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap tersangka kerap melakukan tindakan bejat itu di berbagai tempat dan bergantian dengan para korban dengan waktu yang berbeda.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujarnya, Rabu (16/7/25).

Oknum pendeta itu kerap melakukan aksinya seperti di ruang kerja, kamar, kolam renang, ruang keluarga bahkan korban pernah dibawa ke sebuah home stay. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memegang bagian tubuh sensitif dari para korban.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Widi Atmoko, menjelaskan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu untuk melecehkan korban dan tidak ada iming-iming imbalan. “Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menyebut, lamanya proses penetapan tersangka terhadap oknum pendeta itu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status menjadi tersangka.

“Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Sehingga, penyidik harus mengumpulkan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHP. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat,” jelasnya.

Saat ini, tersangka DBH (67) sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.**