JURNALNEWS.CO.ID – Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap seorang pria berinisial AW (43), warga Kecamatan Selong, yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Senin malam (27/1/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5,34 gram, alat hisap (bong), serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa bisa berkutik. Saat penggeledahan, ditemukan sabu beserta alat hisap dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Oesman.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah AW sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kamar pelaku.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah terduga pelaku sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah diselidiki, petugas segera bergerak dan menangkap pelaku di lokasi,” jelas AKP Nicolas Oesman.

Dalam pemeriksaan awal, AW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya asal Lombok Tengah untuk diedarkan di wilayah Lombok Timur.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKP Nicolas Oesman.**