JURNALNEWS.CO.ID – Jayapura – Empat pemuda berinisial SM (24), JF (20), YC (23), dan MS (18) diamankan pihak kepolisian usai melakukan aksi pengrusakan di Expo Waena, Jalan Raya Abepura-Sentani. Dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, mereka nekat memblokir jalan, melempar batu, serta membakar tempat jualan yang ada di lokasi.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa para pelaku sering melakukan tindakan serupa, yang membuat masyarakat sekitar dan pengguna jalan resah.

“Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu mengonsumsi miras bersama. Dalam keadaan mabuk, mereka kemudian melempar batu dan botol ke arah kios serta jalan raya, merusak barang-barang di lokasi kejadian,” jelas Kombes Pol. Victor Mackbon, Selasa (4/2/25) pagi.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga langsung bergerak ke lokasi kejadian. Saat tiba di TKP, polisi mendapati lokasi milik seorang warga bernama Irmawati sudah terbakar. Ketika hendak dibubarkan, para pelaku bahkan sempat melawan petugas dengan melempari mereka menggunakan batu dan botol.

“Kami mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa barang-barang yang dirusak, batu, serta pecahan botol yang digunakan dalam aksi tersebut. Namun, masih ada dua pelaku lainnya, yakni AS dan RH, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi para pelaku bertujuan menciptakan keresahan agar dapat melakukan pemalakan terhadap masyarakat. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pengurus anjungan Expo Waena yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kombes Pol. Victor Mackbon berharap pemerintah maupun pemilik tempat dapat menertibkan area tersebut agar tidak lagi disalahgunakan sebagai lokasi konsumsi miras yang berpotensi memicu tindak kriminal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.