JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran pupuk palsu yang marak di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar. Selain pelaku, polisi juga menyita ribuan karung pupuk yang diduga palsu sebagai barang bukti.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan adanya penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detailnya akan disampaikan saat konferensi pers,” ujar Kombes Arif, Rabu (9/7/2025).

Tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, maupun informasi sebagaimana tertera dalam label.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK, 380 karung pupuk merek Enviro NKCL, 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36, 220 karung pupuk merek Spartan NPK, 320 karung pupuk merek Spartan NKCL, dan 160 karung pupuk merek Spartan SP-36.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan peredaran pupuk palsu di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Video berdurasi sekitar 45 detik itu diunggah oleh akun TikTok @matajateng, menampilkan seorang pria yang memegang pupuk berwarna biru dan putih yang disebut-sebut sebagai pupuk palsu berlabel NPK.

“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini,” ucap pria dalam video tersebut.