JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota polisi berinisial Bripda NS dilakukan secara tegas dan transparan. Kapolda Kepri, Asep Safrudin, menegaskan tidak ada toleransi dalam penegakan hukum terhadap pelaku.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Bripda NS yang merupakan personel Bintara Remaja Polda Kepri diduga menjadi korban kekerasan oleh sesama anggota.

Kapolda Kepri mengungkapkan, saat ini satu anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi kejadian.

“Proses hukum akan berjalan tanpa kompromi. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, Bripda NS sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

Kapolda Kepri juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pukulan bagi institusi kepolisian, khususnya jajaran Polda Kepri.

“Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran,” ungkapnya.

Saat ini, penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.