JURNALNEWS.CO.ID – PANGKEP – Aksi penipuan dengan modus penggandaan emas kembali terbongkar. Tim Resmob Polres Pangkep meringkus seorang perempuan berinisial KS (45) yang diduga kuat menipu dan menggelapkan uang ratusan juta rupiah dari korbannya.

Pelaku ditangkap saat berusaha kabur ke Makassar menggunakan mobil rental. Polisi lebih dulu menghadangnya di SPBU Maleleng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kanit Unit 2 Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, mengungkapkan awal perkenalan korban dan pelaku terjadi di sebuah pasar malam di Stadion Pangkep. Dari situlah, jebakan KS perlahan dimulai.

“Awalnya tersangka merayu korban dengan mengaku mampu menyembuhkan penyakit lewat pengobatan tradisional. Karena percaya, korban beberapa kali datang ke rumah pelaku untuk berobat,” kata Azwin. Rabu (10/9)

Seiring waktu, kedekatan mereka kian erat. Korban yang terlilit hutang akhirnya curhat kepada KS. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan mengaku bisa menggandakan emas melalui ritual khusus.

Tak hanya meminta korban menyediakan sesajen berupa kambing dan bunga, KS juga memperlihatkan emas palsu yang diklaim sebagai hasil penggandaan. Korban yang terbuai janji manis itu kemudian menyerahkan uang dalam jumlah besar.

“Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Dari rekening korban, sudah tercatat transfer sebesar Rp33 juta, ditambah uang tunai yang diserahkan langsung kepada tersangka,” jelas Azwin.

Fakta mengejutkan terungkap setelah penyelidikan lebih dalam. Emas yang dipamerkan pelaku hanyalah tiruan. Dengan barang palsu itu, KS berhasil memperdaya korban hingga jatuh dalam jebakan.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. KS dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.**