BONTANG, JURNALNEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Berlian RT 016, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa malam (25/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar masing-masing berinisial HM (37) dan AAS (47).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,82 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua kotak rokok, satu bundel plastik klip bening, satu unit telepon seluler, alat hisap atau bong, sedotan berujung runcing, pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dan mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penanganan tidak berhenti pada dua orang yang diamankan, tetapi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan