JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Labuapi dan Praya Barat. Dua tersangka berinisial EA alias A dan N alias W ditangkap dengan barang bukti berupa sabu, alat hisap, serta perangkat komunikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, dalam keterangan pers pada Kamis (26/12), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan di Desa Labuapi.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menangkap pelaku pertama, EA alias A,” ujar AKP Diana Mahardika.
Penangkapan EA dilakukan pada Selasa (17/12/2024) pukul 18.15 WITA, di pinggir jalan perumahan Desa Labuapi. Saat digeledah, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi sabu.
Dari interogasi terhadap EA, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari N alias W, yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan menangkap N alias W di kamar kosnya sekitar pukul 20.15 WITA. Dalam penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu, pipa kaca, bong, serta plastik klip kosong,” jelas AKP Diana Mahardika.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa EA membeli sabu dari N seharga Rp300.000 untuk dijual kembali dengan harga Rp500.000. Sementara itu, N mendapatkan pasokan sabu dari pemasok berinisial M melalui sistem transaksi “ranjau,” di mana barang diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ini menguatkan dugaan bahwa mereka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna,” tambahnya.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku meliputi sabu seberat bruto 2,23 gram, dua unit ponsel, alat hisap sabu (bong), pipa kaca, korek api modifikasi, dan beberapa plastik klip kosong.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga tengah memburu pemasok utama dalam jaringan ini.
“Semoga pengungkapan kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba. Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Lombok,” pungkas AKP Diana Mahardika.

Tinggalkan Balasan