JURNALNEWS.CO.ID, – Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro jakarta Pusat menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu – sabu. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Setyo Koes Heriyanto., mengatakan para tersangka tersebut yakni SPA (42), DD (41), dan ABR (36) mereka merencanakan akan mengedarkan barang haram tersebut Sabu pada akhir tahun 2021. ” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 31 Desember.

Berbeda lokasi para tersangka berinisial SPA dan DD ditangkap di Jati Asih, Bekasi. Kemudian tersangka ABR ditangkap di area yang sama. Petugas berhasil mengamankan jumlah Total barang bukti berupa sabu dengan berat 25,5 kilogram diamankan dari ketiga pengendara tersebut. “Obat-obatan ini dikemas dalam 44 paket. Setiap paket obat 1 ons,” katanya.

Sementara itu, Kabid Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan pihaknya masih dan terus menyelidiki dari mana asal sabu tersebut.

Lanjut ia, Narkoba ini terbilang cukup unik karena biasanya dikemas dengan logo yang menunjukkan dari negara mana barang tersebut berasal.

“Narkoba ini hanya dibungkus plastik aluminium perak, kita tidak tahu dari negara mana itu diproduksi. Masih kita selidiki lebih lanjut,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.