JURNALNEWS.CO.ID – Suasana aksi demonstrasi di depan Mapolres Pangkep, Senin (1/9/2025), mendadak ricuh setelah seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AR kedapatan membawa senjata tajam.
Remaja tersebut berhasil diamankan polisi di Jalan Cempaka Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene. Saat diperiksa, petugas menemukan celurit, busur, dan enam anak busur di dalam tas yang dibawanya.
Kapolres Pangkep, AKBP Husni Ramli, melalui Kasih Humas AKP Imran membenarkan penangkapan itu. “Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang remaja yang hendak masuk ke kerumunan demonstran. Setelah diperiksa, ditemukan celurit dan perlengkapan busur dalam tas,” ujarnya.
AR tak bisa mengelak saat barang bukti diperlihatkan. Ia langsung digelandang ke Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif AR membawa senjata tersebut. “Kami akan tuntaskan kasus ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Pangkep,” tegas Imran.(*)

Tinggalkan Balasan