JURNALNEWS.CO.ID – Aparat kepolisian Polres Siak yang didukung Ditreskrimum Polda Riau menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Pelaku pembunuhan berinisial SAS, 16 tahun, berstatus putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas pada Minggu (6/2/2022) sore.
Setelah jasad korban ditemukan pada Minggu siang, malam juga pelaku langsung kami tangkap oleh tim gabungan polres Siak,” kata AKBP Gunar Rahardianto saat diekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2).
Kapolres Siak menjelaskan koronologis terjadinya pembunuhan yang dilakukan tersangka SAS saat korban hendak meminjam uang dari tersangka.
Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu dengan korban agar diberikan uang yang akan dipinjam korban.
Singkat cerita, saat korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku memperdaya korban dengan mengatakan bahwa uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk di perkebunan kelapa sawit di Mempura.
Sayangnya, setelah korban masuk ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyambar dan membuka celana korban kemudian mencabuli korban. Usai dicabuli, korban langsung dibunuh dengan cara menyayat tangan.
Usai dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul dari warga sekitar dengan alasan menanam kelapa sawit. Mengetahui korban telah meninggal, pelaku menguburkan korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Kapolres Siak.
Atas perbuatan SAS berdasarkan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana dengan pidana mati, seumur hidup,” tutup Kapolres Siak.

Tinggalkan Balasan