JURNALNEWS.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tengah menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh seorang suami terhadap istri sirinya di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengungkapkan bahwa korban berinisial GSA (24) melaporkan suaminya, MT, atas dugaan KDRT yang menyebabkan kematian anak dalam kandungannya melalui aborsi paksa. “Kami menerima laporan dari korban yang menyebutkan suaminya memaksanya melakukan aborsi paksa,” ujar Hartono, dikutip dari Antaranews, Senin (27/1/2025).
Menurut laporan, kejadian ini berlangsung pada Jumat, 29 November 2024, namun baru dilaporkan korban pada 23 Januari 2025. Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Kronologi Kasus
Kuasa hukum korban, M. Tahsin Roy, menjelaskan kronologi kasus ini. Sebelumnya, GSA memberi tahu suaminya bahwa ia tengah mengandung anak mereka. Namun, kabar tersebut tidak disambut baik oleh MT maupun keluarganya, yang menunjukkan ketidaksenangan terhadap kehamilan tersebut.
Dalam situasi penuh tekanan, GSA berusaha mempertahankan kandungannya meskipun mendapat perlakuan buruk dari suaminya. Puncaknya, pada 29 November 2024, MT mendatangi GSA yang sedang dirawat di RSUD Palabuhanratu. Ia membawa ramuan jamu yang diklaim dapat mempercepat pemulihan korban.
Awalnya, GSA menolak meminum jamu tersebut karena merasa curiga. Namun, setelah dirayu berkali-kali, ia akhirnya meminumnya. Beberapa jam kemudian, GSA mengalami kontraksi hebat, pendarahan, dan keguguran. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa jamu tersebut mengandung bahan yang memicu aborsi.
Akibat kejadian ini, GSA mengalami trauma berat dan sempat beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya. “Saat ini, korban terus mendapatkan pendampingan dari psikiater untuk memulihkan kondisinya,” ujar M. Tahsin Roy.
(dw)

Tinggalkan Balasan