JURNALNEWS.CO.ID – Polresta Bandung berhasil menangkap 55 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 17 Desember 2024. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam memerangi peredaran narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa operasi ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. “Kami ingin liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib, bebas dari kejahatan jalanan, narkoba, dan miras,” ujarnya Selasa kemari (17/12/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, termasuk 83 paket sabu seberat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, 8 paket gorila sintetis seberat 390,4 gram, 2.499 butir obat keras (Tramadol dan Triheksifenidil), serta 320 butir obat psikotropika.

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp200-250 juta. Selain itu, polisi juga memasang garis polisi di 15 warung yang menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

Para tersangka dikenai Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. Sebagian tersangka juga dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika.

Kapolresta Bandung menambahkan bahwa sebagian besar tersangka merupakan pengedar narkoba, dan penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.

Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.