JURNALNEWS.CO.ID – Satgas Pangan Polri menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan penimbunan minyak goreng. Penimbunan tersebut diduga menjadi penyebab langkanya minyak goreng dan melonjaknya harga minyak goreng.
Satgas Pangan Polri, pihaknya akan terus mendalami temuan Ombudsman Terkait Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Jelas Whisnu Hermawan Februanto, Kamis (10/2)
Ia mengatakan polisi telah meminta data temuan ombudsman tersebut. Namun, sampai saat ini belum diberikan.
Menurutnya, Satgas Pangan sudah memeriksa seluruh wilayah Indonesia dan belum menemukan fakta terkait penimbunan minyak goreng tersebut.
Lanjut ia, jika Satgas belum menemukan fakta di lapangan terkait hal ini, kami masih menyelidikinya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Ombudsman menyampaikan tiga temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran.
Temuan tersebut diperoleh dari data laporan situasi masyarakat di seluruh Indonesia.
“Yang pertama penimbunan. Nah, diharapkan satgas pangan cepat tanggap dan ketegasan juga diperlukan. Begitu satgas pangan tegas, upaya penimbunan bisa diminimalisir,” kata anggota ORI Yeka Hendra Fatika dalam pers virtual.
Kedua, Ombudsman menemukan upaya mengalihkan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Tujuannya, minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih tinggi.
“Karena harus dijual Rp 14.000 di pasar modern, lebih baik dijual ke pasar tradisional, akhirnya ditawarkan ke toko-toko dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 16.000,” jelasnya.
Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena adanya panic buying di masyarakat. Keadaan ini disebabkan oleh ketidakjelasan informasi mengenai stok minyak goreng di peritel modern besar dan kecil

Tinggalkan Balasan