JURNALNEWS.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal mengungkap dugaan kasus narkotika di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (34) bersama barang bukti yang diduga sabu seberat 1,15 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Mulawarman, RT 002, Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur.
Kapolsek Muara Bengkal Iptu Agus Fahrur Rozi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar tempat tinggal AS.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, anggota kemudian mengamankan seorang laki-laki di depan rumahnya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai prosedur,” ujar Agus.
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah pipet kaca.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di sekitar tempat tinggal terduga pelaku. Petugas kembali menemukan satu paket plastik klip bening yang disebut disimpan di dalam kantong plastik putih di samping dinding bagian luar rumah.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Dalam laporan kepolisian, uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas satu paket yang diduga sabu dengan berat 1,15 gram beserta plastik pembungkus, uang tunai Rp1,4 juta, satu tisu putih, satu kantong plastik putih, satu paket plastik klip bening, satu pipet kaca, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y19S warna biru.
Agus mengatakan, seluruh barang bukti bersama AS telah diamankan di Polsek Muara Bengkal untuk kepentingan proses penyidikan.
“Barang bukti dan yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim tertanggal 15 September 2026. Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/12/IX/2026/Reskrim.
Perkara itu dilaporkan dengan sangkaan terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Laporan mencantumkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sementara itu, penerapan ketentuan pidana dalam perkara narkotika perlu memperhatikan perubahan hukum setelah berlakunya KUHP Nasional. Basis data JDIH BPK mencatat ketentuan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023.
Agus menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Kami tindak lanjuti sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, AS bersama barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polsek Muara Bengkal juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses hukum perkara tersebut berlanjut.
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan