SANGATTA, JURNALNEWS.CO.ID — Polsek Sangatta Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan R.A. Kartini, RT 030, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (11/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M dan 11 poket kristal putih yang diduga sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan R.A. Kartini. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, petugas terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan keterangan dari masyarakat sebelum melakukan pemantauan.
“Setelah menerima informasi, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar. Kemudian petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang beberapa kali melintas dan berhenti di sekitar Jalan R.A. Kartini,” ujar AKP Bambang Eko.
Petugas kemudian mengamankan M untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi juga memeriksa telepon seluler milik pria tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Dari pemeriksaan handphone, ditemukan adanya percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap lokasi yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang ditunjukkan. Di tempat tersebut, petugas menemukan sebuah bungkus teh berwarna cokelat.
Di dalam bungkus teh itu terdapat 11 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi mencatat, masing-masing poket memiliki berat sekitar 0,73 gram hingga 0,91 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor warna silver, satu unit telepon seluler warna hitam, dua plastik klip besar bening, serta bungkus teh yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” tegas AKP Bambang Eko.
Saat ini, M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara. Polisi masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.
Polsek Sangatta Utara juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (*)
Editor: IW

Tinggalkan Balasan