JURNALNEWS.CO.ID, – Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah memenuhi kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus terjangkau oleh masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah harus memprioritaskan penyediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menciptakan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri. Arahan Presiden tersebut dimaksudkan untuk merespon cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Tercatat, pada pekan ke-5 Desember 2021, harga minyak dalam kemasan rata-rata mencapai Rp18.492,00 per liter atau naik 8,31% (MtM).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah menempuh kebijakan penyediaan minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp 14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Gedung Pemerintah. kebijakan terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).

Minyak  kemasan sederhana dengan harga khusus akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Sedangkan biaya yang diperlukan untuk menutupi selisih harga, PPN dan biaya surveyor adalah sebesar Rp. 3,6 triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih antara harga produksi dan harga distribusi dengan harga eceran/eceran.

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini merupakan bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah juga menugaskan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi kebijakan ini.

Menteri Perdagangan bertugas memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi dan mekanisme, serta menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi.

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga minyak di bawah harga oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Selisih Harga Biodiesel oleh BPDP KS.

Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran selisih harga pasar dengan HET minyak kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan membentuk surveyor independen, serta mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan pemasok. produsen minyak kemasan, menurut daftar dari Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, dalam upaya menstabilkan harga minyak, Pemerintah juga melakukan operasi pasar.

“Saat ini sebenarnya kami masih melakukan market operation 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Saat ini sudah terealisasi 4 juta liter, jadi sudah terealisasi 7 juta liter on-going,” kata Menteri Lutfi. Hadir dalam jumpa pers tersebut, Dirut BPDP KS Eddy Abdurrachman.