JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Riau, menangkap seorang pria berinisial GA (25) yang diduga melakukan penyiksaan terhadap anjing sebelum menjual dagingnya untuk konsumsi.

Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas jual beli daging anjing di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar), Pangkalan Kerinci Timur.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram serta peralatan memasak berhasil kami amankan,” jelas AKP I Gede Yoga, Selasa (16/9/2025).

Selain daging, polisi juga menyita sebilah parang, talenan, dan kompor tembak dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku dalam mengolah daging tersebut.

Menurut AKP I Gede Yoga, tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GA dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan.