JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 tidak berhenti di meja administrasi. Di tengah tingginya laporan keterlambatan dan ketidaksesuaian pembayaran THR, pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah diminta bergerak cepat agar hak pekerja/buruh segera terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, para gubernur harus segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menekankan, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata. Menurutnya, setiap laporan harus berujung pada pemeriksaan, tindak lanjut konkret, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh.
Langkah ini diambil karena jumlah aduan THR 2026 masih tergolong tinggi. Pemerintah menilai penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci agar setiap laporan benar-benar ditangani secara efektif dan tuntas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya mengungkapkan bahwa tindak lanjut atas aduan terus berjalan.
Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujarnya.
(Biro Humas Kemnaker)

Tinggalkan Balasan