JURNALNEWS.CO.ID – Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal tanpa izin edar dan tanpa pita cukai dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Rabu (26/3).
Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., didampingi PS. Kaur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT, AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H. Ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek ditemukan di beberapa kabupaten di NTT dan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai.
Menurut Kompol Yan Kristian Ratu, penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal ini telah dilakukan sejak 16 Januari 2025 di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Ende, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Flores Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal. Total yang berhasil diamankan sebanyak 5.927 bungkus, yang telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai,” ungkapnya.
Berikut rincian jumlah rokok ilegal yang ditemukan di beberapa wilayah:
• Kabupaten Ende: 720 bungkus
• Kabupaten Manggarai Barat: 150 bungkus
• Kabupaten Sumba Barat Daya: 600 bungkus
• Kabupaten Sumba Barat: 1.073 bungkus
• Kabupaten Flores Timur: 1.007 bungkus
• Kota Kupang: 2.377 bungkus
• Kabupaten Kupang: 84 bungkus
• Kabupaten TTS: 17 bungkus
• Kabupaten Alor, TTU, dan Belu: Tidak ditemukan barang bukti
Barang bukti yang disita telah diserahkan ke Bea Cukai Labuan Bajo sebanyak 870 bungkus dan Bea Cukai Kota Kupang sebanyak 4.050 bungkus untuk proses lebih lanjut.
Kompol Yan Kristian Ratu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah NTT.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar dalam membeli produk yang memiliki izin resmi serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Jelasnya.

Tinggalkan Balasan