JURNALNEWS.CO.ID – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan tragis terhadap seorang notaris wanita bernama Sidang Alatas (60), yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, wilayah Kedungwaringin, Bekasi.

Peristiwa tersebut bermula saat korban pergi bersama dua orang terduga pelaku, yakni A alias W dan AWK, pada Senin dini hari (30/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. AWK diketahui pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama, AWK menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede. Setelah pertemuan itu, korban bersama A dan AWK sempat berkeliling menggunakan mobil hingga malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Bogor untuk mengantar A dan AWK pulang ke kontrakan mereka di Cibitung. Namun sesampainya di stasiun, kereta menuju Cibitung sudah tidak lagi beroperasi.

“A dan AWK diajak korban ke kantor notaris korban di daerah Bojong Gede pada pukul 04.00 WIB. Saat di perjalanan, tersangka A mengeluarkan gunting dan langsung menusuk dada kanan korban,” jelasnya, Selasa (8/7/25).

Saat itu, ujarnya, posisi duduk tersangka A berada di kursi belakang. Korban sendiri duduk di depan sebelah kiri.

“Dari belakang itu tusuk ke bagian dada sebelah kanan. Tusukan di dada kanan korban tidak membuatnya langsung meninggal dunia,” ujarnya.

Tersangka A kemudian langsung mencekik korban sekitar 15 menit hingga korban lemas. Setelah itu, korban dipindahkan ke kursi belakang dan kedua tersangka membawanya ke rumah H alias R di daerah Cikarang, Bekasi.

Kedua tersangka lalu meminta bantuan H untuk membuang jasad korban. Pada Rabu (2/7/25) pukul 03.00 WIB, para tersangka memutuskan membuang jasad korban di Sungai Citarum, Bekasi.

“Setiba di lokasi, mereka langsung memarkirkan mobil di atas jembatan dalam kondisi kendaraan menyala,” jelasnya.

Tersangka A, jelas Kombes Pol. Wira, kemudian turun untuk membuka bagasi mobil dan membawa keluar korban dengan posisi tersangka mengangkat bagian tengah badan. Sementara itu, tersangka AWK mengangkat bagian kepala korban dan tersangka H mengangkat bagian kaki.

“Selanjutnya, mereka bertiga melempar korban ke dalam Kali Citarum. Setelah membuang jasad korban, tersangka H mencarikan sosok pembeli untuk membeli mobil milik korban yang telah mereka kuasai,” ungkap Kombes Pol. Wira.

Diungkapkan Kombes Polz Wira, mobil itu kemudian dijual tersangka seharga Rp40 juta kepada penadah pertama inisial HS. Mobil itu dijual lagi ke WS dan TA seharga Rp80 juta.

Tim kemudian menangkap tersangka A, AWK dan H di sebuah kos di daerah Jawa Tengah pada Jumat (4/7/25). Tim kemudian melakukan pengembangan dam menangkap dua tersangka penadah, yakni HS dan WS di Karawang. 

Setelah ktu, pada Sabtu (5/7/25), tersangka TA kemudian menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Saat dilakukan introgasi, para tersangka mengaku melakukan pembunuhan murni untuk menguasai kendaraan roda empat milik korban dan harta lainnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP,” ujarnya.