SANGATTA, JURNALNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Kutai Timur menemukan sebanyak 40 paket sabu dengan berat bruto 18,89 gram dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur turut mengamankan seorang pria berinisial HJA alias A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pengendara sepeda motor di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima.
Pria tersebut kemudian diamankan saat berada di sekitar Gang Rukun. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut diketahui disimpan di sejumlah bagian pakaian tersangka serta di dalam bungkus rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto mengatakan, setelah mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Iptu Erwin Susanto.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu disembunyikan di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah tersangka yang berada di kawasan Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur. Dari dalam dan sekitar lokasi tas itu, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 18,89 gram, termasuk plastik pembungkusnya.
Selain puluhan paket tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti lainnya berupa puluhan sedotan yang diduga digunakan sebagai pembungkus, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan laporan kepolisian yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, HJA alias A diduga melanggar ketentuan pidana narkotika terkait peredaran maupun kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang yang diduga narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi pintu awal bagi petugas untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika dan mencegah penyebarannya di wilayah Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan