PENAJAM PASER UTARA, JURNALNEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial C.A. (36) diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, polisi menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,59 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU di sebuah rumah yang berada di RT 024, Kelurahan Waru. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Waru.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah memperoleh indikasi adanya aktivitas yang mencurigakan, polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan C.A.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., mengatakan informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu di dalam bungkus rokok yang berada dalam penguasaan tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian dalam rumah.

Hasilnya, polisi kembali menemukan dua paket yang diduga berisi sabu. Selain narkotika tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai Rp336.000, plastik klip bening, sebuah skop yang dibuat dari sedotan plastik, kotak plastik, serta satu unit telepon seluler.

“Secara keseluruhan, kami berhasil mengamankan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Iptu Gede Wijaya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres PPU dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, kerja sama masyarakat dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H.

Saat ini, C.A. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik Satresnarkoba Polres PPU juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres PPU berharap penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, ditambah dukungan masyarakat, dapat membantu menekan peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.