JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu. Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780, Kamis (7/8/2025).
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang kurir asal Aceh membawa sabu melalui jalur udara menuju Palu.
“Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, seberat 3,5 kilogram. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku,” jelas Deny
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, MF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru. Polisi menduga sabu itu akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.
Kombes Pol. Deny menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Tinggalkan Balasan