JURNALNEWS.CO.ID – Asrul Rahadian Fitrah (30) warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berhasil diringkus oleh polisi setelah menyebarluaskan video asusila milik seorang perempuan berinisial D (28).
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin, mengungkapkan bahwa ARF mendapatkan video dan foto korban melalui modus penipuan. Ia menggunakan akun Facebook palsu berwujud perempuan dan membujuk korban dengan iming-iming pekerjaan mudah berhadiah uang.
“Pelaku mengajak korban berkomunikasi lewat Messenger. Setelah intens, korban bercerita tentang kebutuhan uang. Di situlah pelaku menawarkan pekerjaan berupa pengiriman foto dan video dengan imbalan Rp150 ribu,” jelas Ipda Azwin dalam konferensi pers di Mapolres Pangkep, Sabtu (26/4/2025).
Setelah menerima foto dan video, pelaku tidak memenuhi janjinya, justru memeras korban dengan ancaman akan menyebarluaskan konten tersebut. Korban yang merasa ketakutan kemudian memblokir kontak ARF, namun pelaku tetap nekat mengunggah gambar-gambar tersebut hingga viral.
“Korban diminta Rp350 ribu. Karena tidak diberi dan pelaku diblokir, akhirnya pelaku menyebarkan konten asusila korban,” ujar Azwin.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ARF diduga memiliki lebih dari satu korban. Barang bukti berupa ponsel pelaku menyimpan sejumlah rekaman asusila lain dari perempuan berbeda.
“Pelaku awalnya mengaku hanya iseng. Namun setelah kami periksa, ternyata ada beberapa korban lain,” tambah Azwin.
Penangkapan ARF dilakukan pada 22 April 2025 di Barru, sesaat sebelum ia berangkat ke Kalimantan, tempatnya bekerja sebagai buruh kelapa sawit. Penangkapan ini melibatkan bantuan dari Polres Barru dan tim IT Satreskrim Polres Pangkep.
Pelaku kini dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman enam tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan