JURNALNEWS.CO.ID – Sejumlah anggota DPRD Pangkep lintas fraksi menolak Surat Keputusan (SK) Nomor 19 Tahun 2025 yang diterbitkan Sekretaris DPRD, Akbar, terkait pengangkatan kelompok tenaga ahli. Penolakan itu muncul karena pengangkatan dinilai menyalahi mekanisme yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Pangkep.

“SK itu keluar tanpa melalui usulan fraksi. Padahal, seharusnya pengangkatan kelompok tenaga ahli adalah hasil rekomendasi dari fraksi-fraksi, bukan keputusan sepihak dari Sekwan,” kata anggota DPRD dari Fraksi PAN, Abdul Rauf, saat ditemui di ruang Komisi I, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Rabu (28/5/2025) kemarin.

Abdul Rauf menegaskan, pihaknya mendesak Sekwan untuk meninjau kembali SK tersebut atau mengakomodasi lima nama yang telah diusulkan oleh fraksi

Hal senada disampaikan Umar Haya dari Fraksi PPP. Ia menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku seperti PP 18/2016, PP 18/2017, PP 12/2018, hingga Peraturan DPRD Pangkep Nomor 1 Tahun 2025, pengangkatan tenaga ahli harus berdasarkan usulan resmi dari unsur DPRD.

Baik itu dari anggota, pimpinan fraksi, maupun alat kelengkapan dewan. Sekwan tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena itu melanggar prosedur,” ujar Umar.

Penolakan serupa datang dari Fraksi Gerindra. H Muhammad Lutfi Hanafi menilai keputusan Sekwan melangkahi kewenangan legislatif dan berpotensi menimbulkan persoalan etika kelembagaan.

“Kami menolak tegas SK kelompok ahli yang dikeluarkan Sekwan karena tidak sesuai aturan dan tidak melalui mekanisme yang sah,” ucap Lutfi.

Dari Fraksi Partai Demokrat, H Mustari Dg Mase juga menyampaikan keberatan. Menurutnya, keberadaan tenaga ahli memang penting, namun harus tetap berada dalam koridor aturan.

“Kami tidak menolak kebutuhan tenaga ahli, tapi prosedur pengangkatannya harus berdasarkan aturan, mulai dari UU, PP, hingga Tatib DPRD Pangkep,” kata Mustari.

Menanggapi penolakan ini, Sekretaris DPRD Pangkep, Akbar, menyatakan bahwa SK tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci aturan mana yang dijadikan dasar.

“Sesuai ji, cuma tidak semua diakomodir nama-namanya karena memang itu kewenangan Sekwan dan itu sesuai ji PP,” singkatnya.