MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang menunjukkan masih adanya sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dengan tingkat integritas yang dinilai rendah atau masuk kategori zona merah.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (16/10/2025).

“Kami berharap nilai SPI ke depan bisa meningkat signifikan. Survei ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan nyata tata kelola pemerintahan di setiap daerah,” ujar Johanis di hadapan para kepala daerah se-Sulsel.

Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan sistem pelayanan publik, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan yang akuntabel.

“KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan, bukan mencari kesalahan. Kami mendorong agar seluruh daerah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Daerah dengan Skor Integritas Rendah (Zona Merah)

Berdasarkan hasil SPI 2024, sejumlah daerah di Sulsel mencatatkan nilai di bawah 73 poin, yang menempatkan mereka dalam kategori zona merah atau berisiko tinggi terhadap praktik korupsi.

Beberapa di antaranya:

• Kota Makassar – 62,33

• Kabupaten Gowa – 69,98

• Kabupaten Takalar – 63,18

• Kabupaten Jeneponto – 68,40

• Kabupaten Bantaeng – 64,39

• Kabupaten Bulukumba – 69,79

• Kabupaten Kepulauan Selayar – 71,95

• Kabupaten Bone – 70,56

• Kabupaten Wajo – 61,59

• Kabupaten Barru – 72,82

• Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) – 69,40

• Kabupaten Pinrang – 66,00

• Kabupaten Enrekang – 58,65

• Kabupaten Tana Toraja – 65,61

• Kabupaten Sidrap – 67,21

• Kabupaten Luwu – sekitar 69,00

• Kota Palopo – 64,98

• Kota Parepare – 72,44

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mencatatkan skor 64,75, yang menurut KPK perlu mendapatkan perhatian serius dalam memperkuat sistem integritas di tingkat provinsi.

Selain zona merah, beberapa daerah di Sulsel berada dalam kategori zona kuning, dengan tingkat kewaspadaan sedang terhadap risiko korupsi dan nilai antara 73–77 poin.

Daerah tersebut meliputi:

• Kabupaten Luwu Timur – 74,07

• Kabupaten Luwu Utara – 70,83

• Kabupaten Toraja Utara – 77,74

• Kabupaten Soppeng – 76,65

• Kabupaten Maros – 77,59

• Kabupaten Sinjai – 77,34

Johanis menegaskan, hasil survei ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan daerah tertentu, melainkan menjadi bahan evaluasi agar pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Pencegahan dan pembinaan tetap kami kedepankan. KPK memberikan pendampingan agar tata kelola pemerintahan makin baik dan terbuka,” ujarnya.

Program Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan instrumen nasional KPK untuk memetakan potensi risiko korupsi di instansi pemerintah, dengan melibatkan unsur pegawai, pelaku usaha, dan masyarakat. Hasilnya bersifat objektif dan berbasis persepsi publik.

“Komitmen terhadap pemerintahan yang bersih adalah bagian dari agenda nasional mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” tambah Johanis.

Ia menegaskan, semangat antikorupsi sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh mengenai penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

“Kami berharap seluruh daerah terus memperkuat budaya integritas dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia,” tutup Johanis.