JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan terkait proyek fiktif pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua. Tersangka, Hironimus Adja alias Hans, ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di kediamannya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang selama tiga hari menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.
“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Sabtu (1/3/25).
Modus Penipuan Proyek Fiktif
Menurut polisi, Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga menipu seorang korban bernama Saulus Naru. Mereka mengklaim memiliki akses di Komisi V DPR RI dan mampu meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.
Aksi penipuan ini berlangsung pada Januari 2020 di sebuah hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, korban diyakinkan untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp275 juta untuk melobi panitia pelelangan proyek. Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.
Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran dan kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa. Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan sempat tertunda karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.
“Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Saat ini, tersangka Hans ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera diterbangkan ke Kupang menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA456. Sesampainya di Kupang, ia akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek pemerintah dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa,” tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Tinggalkan Balasan