JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menangkap empat tersangka terkait kasus tewasnya seorang pedagang telur gulung berinisial MR (32) di Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan.
“Keempat tersangka adalah AD, yang merupakan bos korban, serta tiga lainnya berinisial MF, R, dan AR,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Murodih menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka kini mendekam di Rutan Polsek Tebet dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun, subsider 12 tahun, atau subsider 7 tahun,” jelasnya.
Polisi mengungkap bahwa MR tewas setelah diduga dianiaya warga karena dituduh membawa kabur motor milik bosnya. Peristiwa ini bermula pada Senin (25/11), ketika MR, yang bekerja sebagai pedagang telur gulung, diminta oleh bosnya, AS, untuk membeli telur. Namun, MR tidak kembali.
AS kemudian melaporkan kejadian ini ke grup ojek daring, hingga akhirnya menemukan MR di Stasiun Bekasi pada Senin (2/12) malam. AS bersama MF mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat bertemu, MR mencoba melarikan diri. AS pun berteriak “maling motor,” yang memicu massa, termasuk pengemudi ojek daring, untuk mengejar dan mengeroyok MR.
Setelah itu, MR dibawa ke kontrakan AS di Jalan Asem Baris Raya pada Selasa (3/12) dini hari. Di sana, MR dalam kondisi luka parah dengan kepala berdarah dan tangan serta kaki terikat. Ia ditinggalkan di halaman kontrakan.
Ketika AS membangunkan MR pada pukul 09.00 WIB, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Polisi kini mendalami kasus ini, dengan fokus pada peran masing-masing tersangka dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian MR. Keempatnya terancam hukuman berat atas perbuatan mereka.(*)
(Erik)

Tinggalkan Balasan