JURNALNEWS.CO.ID – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia selama kurang lebih 16 jam. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penggelapan dana milik nasabah.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh penyidik Dittipideksus dan berlangsung di kantor Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di kawasan District 8, Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan dimulai sejak Jumat (23/1/2026) pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1/2026) pukul 07.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan beserta jaminan, dokumen kebijakan internal serta tata kelola perusahaan, hingga dokumen profil dan aktivitas usaha.
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga digunakan sebagai agunan oleh borrower yang mengalami kredit macet. Sejumlah sarana pendukung operasional perusahaan turut diamankan dalam proses tersebut.
Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Data tersebut mencakup data operasional, transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Barang bukti elektronik diperoleh dari sejumlah perangkat keras seperti unit CPU dan mini PC.
“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan dari tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, maupun yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” ujar Brigjen Pol Ade Safri.

Tinggalkan Balasan