JURNALNEWS.CO.ID – Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat (2/5/2025) di Gedung B Polda Jambi, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang menimpa warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo.
Kasus tersebut terjadi di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari patroli pihak perusahaan yang menindaklanjuti dugaan pencurian oleh warga SAD. Saat penyisiran dilakukan, dua orang warga SAD ditemukan di lokasi. Namun, ketika hendak diamankan, mereka justru mendapat perlakuan kekerasan dari sejumlah pelaku.
“Bisa dibilang pelaku ini melakukan aksi tersebut secara spontan. Mereka menduga warga SAD ini terlibat pencurian. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa warga SAD tersebut tidak melakukan perlawanan dan justru menjadi korban pengeroyokan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Manang Soebekti.
Akibat pemukulan yang dilakukan, kedua warga SAD mengalami luka serius hingga tak sadarkan diri. Saat ini, dua pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Menanggapi insiden ini, Kapolres Tebo AKBP Triyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan personel ke lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif. “Kami bergerak cepat untuk melakukan pengamanan di daerah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang. Hingga saat ini, situasi di lapangan masih aman dan terkendali,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan