JURNALNEWS.CO.ID – Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel transit. Para tersangka adalah Farika Ferizal, Krosbi MP Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison, dan Roi Muba Hutagulung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mereka memeras seorang korban berinisial N di kawasan Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Menurut Kombes Pol. Ade Ary, aksi pemerasan dilakukan dengan cara mendekati korban lalu menuduhnya terlibat dalam perbuatan asusila.

“Perempuan itu tiba-tiba merangkul dan mengajaknya bicara,” jelas Kombes Pol. Ade Ary dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7/25).

Setelah itu, korban dibawa ke sebuah ruang dan diintimidasi oleh perempuan tersebut serta beberapa pelaku lain. Mereka mengancam akan menyebarkan tuduhan asusila melalui media mereka jika korban tidak membayar sejumlah uang. Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta, meskipun sebelumnya diminta Rp130 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi komplotan ini diawali dengan mengawasi pasangan yang keluar dari hotel transit. Mereka kemudian membuntuti hingga ke rumah atau tempat kerja korban.

“Begitu korban tiba, para pelaku menyamar sebagai wartawan dan menuduh mereka melakukan perbuatan asusila. Ujungnya, korban diminta membayar agar tidak diberitakan di media mereka yang bernama Post Keadilan,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pemerasan yang dilakukan jaringan wartawan gadungan tersebut.